Panduan Lengkap New Normal dari Kementerian Kesehatan Indonesia

DITULIS OLEH:
Cindy Wijaya 

Mei 26, 2020


Meski masih dalam situasi pandemi COVID-19, roda perekonomian harus tetap berjalan. Oleh sebab itu Kementerian Kesehatan Indonesia Indonesia mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri selama situasi pandemi. Panduan ini disebut sebagai New Normal bagi dunia kerja di Indonesia.

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto menjelaskan bahwa dunia usaha dan para pekerja punya kontribusi besar untuk memutuskan mata rantai penularan. Sebab di Indonesia ada sejumlah besar masyarakat pekerja dan tingginya mobilitas mereka. Dan interaksi antara masyarakat umumnya disebabkan oleh kegiatan bekerja.

Menurut beliau, tempat kerja merupakan titik terjadinya interaksi dan berkumpulnya orang-orang sehingga menjadi faktor risiko penularan COVID-19 yang perlu diantisipasi.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya mempercepat penanganan COVID-19, yang salah satunya peraturan untuk meliburkan tempat kerja. Namun dunia usaha tidak bisa selamanya tutup.

Namun selama Indonesia masih dalam kondisi darurat COVID-19, perlu adanya kesiapan dari tempat kerja untuk seoptimal mungkin beradaptasi melalui perubahan pola hidup, atau yang sering disebut New Normal.

Di bawah ini adalah rangkuman dari panduan lengkap mengenai aturan New Normal yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, pada Senin 25 Mei 2020. Aturan-aturan dalam New Normal ini wajib ditaati oleh perusahaan maupun industri di Indonesia.

Panduan New Normal oleh Kementerian Kesehatan Indonesia

  • Perusahaan diwajibkan membentuk Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja. Tim ini terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan yang disahkan dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
  • Pimpinan atau pemberi kerja membuat kebijakan dan langkah-langkah bagi pekerja untuk melaporkan jika ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, atau sesak napas) agar dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
  • Tidak memandang dan memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma atau secara negatif.

Aturan New Normal Indonesia untuk Pekerja yang Datang ke Tempat Kerja

  • Membuat aturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja-pekerja esensial yang perlu tetap datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat bekerja dari rumah.
  • Di pintu masuk tempat kerja dilakukan pengukuran suhu badan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang datang kerja tidak dalam kondisi terjangkit COVID-19.
  • Membuat aturan waktu kerja yang tidak terlalu panjang (lembur) yang mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk istirahat sehingga sistem kekebalan atau imunitas tubuhnya menurun.
  • Jika memungkinkan, tiadakan shift 3 (waktu kerja mulai dari malam hingga pagi hari). Membuat pengaturan agar yang bekerja shift 3 hanya pekerja yang berusia di bawah 50 tahun.
  • Mengharuskan para pekerja memakai masker sejak perjalanan berangkat dari atau pulang ke rumah, dan selama di tempat kerja.

Aturan New Normal Indonesia untuk Menjaga Kondisi Daya Tahan Tubuh Pekerja

  • Mengatur asupan makanan bernutrisi yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang mengandung banyak vitamin C, misalnya jeruk, jambu, stroberi, dan sebagainya untuk membantu memperkuat daya tahan tubuh. Jika memungkinkan, pekerja bisa diberikan suplemen vitamin C.
  • Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan dilakukan pembersihan secara teratur (setiap 4 jam sekali) menggunakan pembersih serta disinfektan yang sesuai. Terutama pada pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang dipakai bersama, serta fasilitas dan area umum lainnya.
  • Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan mengupayakan agar sinar matahari masuk ke area kerja, serta melakukan pembersihan filter AC.

Aturan New Normal Indonesia untuk Menjaga Kebersihan Lingkungan Kerja

  • Menyediakan hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang dibutuhkan (misalnya di pintu masuk, pintu lift, ruang meeting, dsb).
  • Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air bersih yang mengalir) dan memberikan petunjuk tentang lokasi sarana tersebut. Kemudian memasang poster edukasi tentang cara mencuci tangan yang benar.
  • Menerapkan physical distancing dalam semua kegiatan kerja. Membuat aturan jarak antar-pekerja paling sedikit 1 meter pada setiap kegiatan kerja (pengaturan meja kerja, pengaturan kursi saat di kantin, dsb).
  • Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja, misalnya dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan berolahraga secara teratur.
  • Menerapkan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). Mendorong para pekerja mencuci tangan begitu tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah berinteraksi dengan pelanggan atau bertemu dengan orang lain, sesudah dari kamar mandi, sesudah memegang benda yang mungkin terkontaminasi.
  • Hindari menggunakan alat pribadi bersama-sama, seperti peralatan makan, peralatan ibadah, dsb.

Berdamai dengan COVID-19 dengan Menjaga Kekebalan Tubuh

Mengingat saat ini belum ditemukan obat maupun vaksin yang efektif, kita banyak bergantung pada kemampuan kekebalan tubuh untuk menghadapi COVID-19. Kekebalan tubuh yang kuat khususnya lebih penting lagi bagi Anda yang sudah masuk kerja dalam era New Normal di Indonesia.

Jika kekebalan optimal, maka virus akan sulit untuk menginfeksi kita sebab kekebalan dapat menghancurkannya sebelum virus menyebabkan masalah. Sebagaimana telah disinggung di atas, kita bisa memperkuat kekebalan dengan istirahat yang cukup, makan makanan bergizi seimbang, dan teratur berolahraga.

Namun ada satu cara lagi untuk membuat sistem kekebalan kita meningkat. Dan cara ini sederhana saja, yaitu dengan mengonsumsi Noni atau yang dikenal juga mengkudu. Penelitian telah membuktikan bahwa sari buah Noni, yang disebut Noni juice, sanggup meningkatkan aktivitas kekebalan tubuh hingga 30%! Penelitian tersebut telah kami bahas dalam artikel ini.

Bahkan baru-baru ini ada berita bahwa Noni juice berhasil membantu menyembuhkan sejumlah pasien positif COVID-19 di RS Dadi Makassar. Dan berita tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Humas RS Dadi Makassar.

Jika Anda ingin tahu lebih banyak mengenai khasiat Noni juice, silakan baca artikel berikut ini untuk informasinya: Noni Juice Tingkatkan Imunitas, Lawan Hipertensi, Diabetes, dan 27 Masalah Kesehatan Lainnya!

Namun di samping menjaga kekebalan tubuh, kita semua perlu melakukan langkah-langkah pencegahan lain. Ini agar kita terlindung dari COVID-19 selama New Normal di Indonesia. Pastikan untuk rajin mencuci tangan, cukup istirahat, makan makanan sehat, teratur olahraga, serta selalu menjaga jarak fisk dengan orang lain. Semoga kita sehat selalu.

Sumber

Sumber Referensi:

Kompas.com. Panduan Lengkap Penerapan New Normal yang Wajib Dipatuhi Perusahaan. Published: 2020-05-25. URL: https://money.kompas.com/read/2020/05/25/090300826/panduan-lengkap-penerapan-new-normal-yang-wajib-dipatuhi-perusahaan?page=all. Accessed: 2020-05-26

Sehatnegeriku.kemkes.go.id. Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Era New Normal. Pubslihed: 2020-05-23. URL: http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200523/5133951/pencegahan-covid-19-tempat-kerja-era-new-normal/. Accessed: 2020-05-26

Tentang Penulis

Artikel dibuat oleh tim penulisan deherba.com kemudian disunting oleh Cindy Wijaya seorang editor dan penulis beragam artikel kesehatan. Ia senang meriset dan berbagi topik-topik kesehatan dan pemanfaatan herbal. Tinggal di Bogor “kota hujan” sehingga mencintai suasana hujan dan sering mendapat inspirasi ketika hujan. Silakan klik di sini untuk kontak penulis via WhatsApp.

Anda mendapat manfaat dari artikel-artikel kami? Mohon berikan ulasan untuk terus menyemangati kami menulis > Google Review

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}