Narkoba: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Bahayanya

DITULIS OLEH:
Cindy Wijaya 

Juli 23, 2019


Masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sampai ke taraf yang cukup mengkhawatirkan. Bukan saja orang dewasa, bahkan anak sekolah pun tidak luput dari penyebaran zat dan obat-obatan terlarang. Memang dalam kedokteran, sebagian dari jenis-jenis narkoba adalah obat yang dapat bermanfaat, namun jika disalahgunakan maka akan ada bahaya yang besar bagi penggunanya maupun orang di sekitarnya.

Dalam artikel ini akan dijelaskan apa sebenarnya definisi dari narkoba, apa saja jenis-jenisnya, dan apa bahaya dari penyalahgunaan zat-zat dan obat-obatan ini. Semoga informasi ini dapat membantu Anda untuk semakin menghindari penyalahgunaannya.

Apa Itu Narkoba?

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia memperkenalkan istilah lain untuk narkoba, yaitu napza yang adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Meski napza adalah istilah yang lebih resmi di Indonesia, namun masyarakat pada umumnya lebih mengenal istilah narkoba.

Narkotika adalah zat/obat adiktif yang mengurangi rasa sakit, mempermudah untuk tidur, dan dapat mengubah suasana hati atau perilaku seseorang. Psikotropika adalah zat/obat yang terutama bekerja pada sistem saraf pusat dan dapat mengubah fungsi otak, mengakibatkan perubahan sementara pada persepsi, suasana hati, kesadaran, dan perilaku seseorang. Sedangkan zat adiktif adalah zat yang menimbulkan rasa senang atau menghilangkan rasa nyeri/sakit pada orang yang mengonsumsinya.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintesis ataupun semi-sintesis, yang bisa mengakibatkan penurunan atau perubahan pada kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan bisa menyebabkan ketergantungan.

Sebenarnya zat-zat atau obat-obatan ini dapat digunakan untuk terapi yang bermanfaat apabila dilakukan di bawah pengawasan medis. Namun jika zat/obat tersebut dikonsumsi oleh seseorang tanpa pengawasan medis atau petunjuk dokter, maka hal tersebut bisa disebut sebagai penyalahgunaan (drug/substance abuse).

Penyalahgunaan zat dan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan bahaya kerusakan pada kesehatan, baik secara mental maupun fisik. Napza atau narkoba dapat dimasukkan ke dalam tubuh secara oral (dengan cara diminum, dihisap, atau dihirup) ataupun melalui suntikan.

Apa Saja Jenis-Jenis Narkoba?

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia memperkenalkan istilah napza untuk zat/obat yang termasuk narkoba. Berdasarkan singkatan dari istilah napza, berarti setidaknya jenis-jenis narkoba dapat dibagi menjadi tiga golongan: narkotika, psikotroptika, dan zat adiktif.

Narkotika:

Bahan yang dapat menurunkan atau mengubah kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, serta dapat menimbulkan ketergantungan. Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dan No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengelompokkan narkotika menjadi tiga jenis yakni:

  • Narkotika golongan I: Hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan (sains) dan dilarang digunakan/diproduksi untuk kepentingan lainnya. Penggunaannya harus di bawah pengawasan yang ketat oleh Menteri Kesehatan. Contoh jenis-jenis narkoba ini adalah: ganja, heroin, dan kokain.
  • Narkotika golongan II: Berkhasiat untuk pengobatan hanya sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk kepentingan pengembangan sains, serta berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh jenis-jenis narkoba ini adalah: petidin, morfin, dan turunan garam dalam golongan tertentu.
  • Narkotika golongan III: Berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk kepentingan pengembangan sains, serta sedikit berpotensi menimbulkan ketergantungan. Contoh jenis-jenis narkoba ini adalah: kodein dan garam-garam narkotika dalam golongan tertentu.

Psikotropika:

Bahan bukan narkotika, baik alami maupun sintesis (buatan), yang bersifat psikoaktif karena bekerja pada susunan saraf pusat sehingga menimbulkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku dari penggunanya. Narkoba psikotropika kemudian dibagi lagi menjadi empat jenis yakni:

  • Psikotropika golongan I: Hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk terapi, serta sangat berpotensi menyebabakn ketergantungan. Contoh jenis-jenis napza ini adalah: ekstasi, LSD, ST, dan MDMA.
  • Psikotropika golongan II: Berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan untuk terapi dan/atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan, serta berpotensi kuat menyebabkan ketergantungan. Contoh jenis-jenis napza ini adalah: amfetamin, sekobarbital, fensiklidin, metakualon, dan metilfenidat.
  • Psikotropika golongan III: Berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan untuk terapi dan/atau dalam kepentingan sains, serta berpotensi sedang menimbulkan ketergantungan. Contoh jenis-jenis napza ini adalah: flunitrasepam dan fenobarbital.
  • Psikotropika golongan IV: Berkhasiat untuk pengobatan dan sangat banyak digunakan dalam terapi dan/atau dalam kepentingan sains, serta sedikit berpotensi menimbulkan ketergantungan. Contoh jenis-jenis napza ini adalah: diazepam, bromazepam, klobazam, klonazepam, nitrazepam, dan khlordiazepoxiase.

Zat Adiktif:

Bahan selain narkotika dan bukan psikotropika yang penggunaannya bisa mengakibatkan ketergantungan. Beberapa zat adiktif sepenuhnya dilarang untuk digunakan, sedangkan beberapa yang lain dapat digunakan di bawah pengawasan medis.

Beberapa zat adiktif yang dapat dijual secara bebas di pasaran yaitu kafein, nikotin, alkohol, inhalansia, dan obat batuk. Beberapa zat adiktif yang harus digunakan dengan pengawasan medis atau petunjuk dokter yaitu obat penghilang rasa sakit, barbiturat, dan benzodiazepin.

Apa Saja Bahaya Penyalahgunaan Narkoba?

Orang-orang yang menyalahgunakan narkoba, dengan kata lain menggunakannya tanpa pengawasan medis atau dokter, berada dalam bahaya untuk mengalami banyak masalah baik secara fisk maupun mental, serta menimbulkan perilaku berbahaya yang dapat menyebabkan malapetaka. Berikut ini adalah sejumlah bahaya dari penyalahgunaan narkoba.

bahaya narkoba
Ilustrasi Overdosis (Image by Donald Clark from Pixabay)

Overdosis:

Salah satu yang paling bahaya dari penyalahgunaan narkoba adalah overdosis. Narkoba memperlambat fungsi-fungsi tubuh, seperti sistem pernapasan, yang akan menjadi sangat bahaya jika seseorang mengonsumsinya dalam jumlah besar.

Karena seseorang juga mungkin akan hilang kesadaran atau bahkan koma setelah overdosis, dia biasanya tidak bisa menolong dirinya sendiri dan itu sangat berbahaya jika dia sendirian tanpa ada yang bisa menolongnya. Seseorang yang overdosis napza harus segera dibawa ke rumah sakit.

Meskipun orang tersebut akhirnya bertahan hidup, dia kemungkinan masih mengalami masalah-masalah lain akibat overdosis. Sistem pernapasan yang melambat dapat mengurangi jumlah oksigen yang mencapai otak, sehingga dapat menyebabkan kerusakan otak.

Perilaku Berisiko:

Seseorang yang berada di bawah pengaruh napza dapat melakukan perilaku berisiko yang nantinya akan dia sesali. Misalnya, jika dia mengemudi saat berada di bawah pengaruh narkotika, dia bisa mengalami kecelakaan atau mencelakai orang lain. Ia mungkin juga akan ditangkap akibatnya.

Dalam situasi lain, seseorang yang menyalahgunakan narkoba dapat melakukan tindakan yang bahaya, contohnya melakukan hubungan seks yang tidak aman, menggunakan lebih banyak narkoba, melukai diri sendiri, atau menyerang orang lain. Berada di bawah pengaruh obat-obatan menyulitkan seseorang untuk membuat keputusan yang baik.

Kecanduan:

Jika Anda menyalahgunakan napza, zat dan obat-obatan ini akan mulai memengaruhi segala aspek kehidupan Anda. Orang yang mulai kecanduan tidak sanggup berhenti mengonsumsi napza dan selalu membutuhkannya. Akibatnya mereka terus menyalahgunakan zat dan obat-obatan tertentu agar dapat merasakan efeknya, tanpa peduli dengan konsekuensinya. Beberapa bahaya kecanduan narkoba pada berbagai aspek kehidupan adalah:

  • Kehilangan pekerjaan
  • Kesulitan keuangan dan masalah hutang
  • Nilai-nilai di sekolah turun drastis
  • Dijauhi orang-orang
  • Masalah keluarga
  • Kehilangan teman
  • Ditangkap polisi
  • Overdosis
  • Kecewa dengan kehidupan
  • Tidak mampu berhenti menyalahgunakan

Masalah Fisik:

Ada banyak bahaya fisik dari penyalahgunaan narkoba yang dapat mematikan. Pada awal penyalahgunaan, seseorang mungkin hanya merasakan sembelit, mual, dan kebingungan. Tetapi efek-efek samping ringan itu bisa dengan cepat berkembang jadi lebih berbahaya. Selain itu, seseorang yang menyalahgunakan napza juga bisa masalah-masalah fisik seperti berikut ini:

  • Penyakit hati
  • Gangguan paru-paru
  • Abses
  • Infeksi
  • Gangguan jantung
  • Malnutrisi
  • Gejala penarikan (withdrawal)
  • HIV dan hepatitis C (menyebar melalui jarum suntik)
  • Sakit kepala
  • Tekanan darah rendah
  • Kejang-kejang
  • Lemas
Bahaya HIV (Credit: brazzo / iStock)

Bahaya-bahaya di atas dapat lebih berat lagi apabila seseorang menyalahgunakan lebih dari satu jenis narkoba. Dan sering kali orang yang menyalahgunakan suatu obat/zat juga menyalahgunakan obat/zat lain di waktu bersamaan. Contohnya banyak pengguna narkotika juga mengonsumsi alkohol di waktu yang sama, sehingga mereka lebih rentan mengalami overdosis dan efek berbahaya lainnya.

Beberapa orang lain mengonsumsi narkotika bersamaan dengan zat stimulan seperti kokain atau amfetamin. Ini sangatlah berbahaya dan bisa mengakibatkan masalah fatal seperti serangan jantung atau stroke.

Kesimpulan tentang Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat berbahaya lainnya. Kementrian Kesehatan RI memperkenalkan istilah lain yaitu napza, yang adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Berdasarkan istilah napza, maka setidaknya jenis-jenis narkoba bisa dibagi menjadi tiga golongan yakni narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Yang termasuk narkotika antara lain: ganja, heroin, kokain, morfin, petidin, dan kodein. Yang termasuk golongan psikotropika misalnya: ekstasi, LSD, amfetamin, fensiklidin, flunitrasepam, diazepam, dan nitrazepam. Sedangkan golongan zat adiktif contohnya: obat penghilang rasa sakit, barbiturat, benzodiazepin, kafein, nikotik, dan alkohol.

Berbagai zat dan obat tersebut dapat menimbulkan dampak dan bahaya yang besar jika disalahgunakan. Beberapa bahaya narkoba antara lain: overdosis, perilaku berisiko, kecanduan, dan masalah fisik. Dampak yang dialami pengguna bisa lebih parah lagi jika dia menyalahgunakan lebih dari satu jenis obat atau zat terlarang. Selain itu seseorang yang overdosis bisa mengalami kematian apabila tidak cepat ditolong.

Demikianlah artikel ini yang membahas tentang napza. Diharapkan informasi ini menambah kesadaran Anda terhadap pentingnya pencegahan penyebaran dan penyalahgunaan zat-zat dan obat-obatan yang tergolong napza. Temukan juga ulasan-ulasan menarik lainnya seputar kesehatan hanya di Deherba.com.

Sumber

Referensi Narkoba atau Napza:

Addiction.com. Addictive Substances. URL: https://www.addiction.com/a-z/addictive-substances/. Accessed: 2019-07-22

Prodia OHI. NAPZA. Published: 2019-06-22 URL: https://prodiaohi.co.id/napza. Accessed: 2019-07-22

Undang-Undang No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  1997 Nomor 67, Jakarta: Sekretaris Negara RI.

Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Jakarta: Sekretariat Negara RI.

Addictions.com. Dangers of Narcotic Abuse. Updated: 2019-05-13. URL: https://www.addictions.com/opiate/dangers-of-narcotic-abuse/. Accessed: 2019-07-22

Tentang Penulis

Artikel dibuat oleh tim penulisan deherba.com kemudian disunting oleh Cindy Wijaya seorang editor dan penulis beragam artikel kesehatan. Ia senang meriset dan berbagi topik-topik kesehatan dan pemanfaatan herbal. Tinggal di Bogor “kota hujan” sehingga mencintai suasana hujan dan sering mendapat inspirasi ketika hujan. Silakan klik di sini untuk kontak penulis via WhatsApp.

Anda mendapat manfaat dari artikel-artikel kami? Mohon berikan ulasan untuk terus menyemangati kami menulis > Google Review

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}